Dana Perikanan WTO Buka Pendaftaran Proposal Proyek: Peluang untuk Negara Berkembang Manfaatkan Perjanjian Subsidi Perikanan,WTO


Tentu, ini dia artikel yang merangkum informasi dari berita WTO tersebut, ditulis dalam bahasa Indonesia yang mudah dipahami:

Dana Perikanan WTO Buka Pendaftaran Proposal Proyek: Peluang untuk Negara Berkembang Manfaatkan Perjanjian Subsidi Perikanan

Jenewa, 6 Juni 2025 – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran proposal proyek untuk pendanaan dari Dana Perikanan (Fish Fund). Inisiatif ini bertujuan untuk membantu negara-negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) dalam mengimplementasikan Perjanjian tentang Subsidi Perikanan. Perjanjian ini merupakan tonggak penting dalam upaya global untuk mengatasi penangkapan ikan berlebihan dan praktik perikanan yang merusak lingkungan.

Apa Itu Dana Perikanan?

Dana Perikanan WTO dibentuk untuk menyediakan dukungan finansial dan teknis bagi negara-negara berkembang dan LDCs agar mereka dapat:

  • Meningkatkan kapasitas mereka untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Subsidi Perikanan.
  • Mengembangkan dan menerapkan praktik perikanan yang berkelanjutan.
  • Meningkatkan pengelolaan sumber daya perikanan mereka.

Fokus Pendanaan

Dana ini akan memprioritaskan proyek-proyek yang berfokus pada:

  • Peningkatan Transparansi: Membantu negara-negara dalam mengumpulkan dan melaporkan data tentang subsidi perikanan mereka, sesuai dengan persyaratan perjanjian WTO.
  • Pengawasan dan Pengendalian Perikanan: Memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum untuk mencegah penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU).
  • Pengembangan Kapasitas: Memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada para pembuat kebijakan, ilmuwan perikanan, dan pelaku industri perikanan untuk menerapkan praktik perikanan yang berkelanjutan.
  • Manfaat Ekonomi dan Lingkungan: mendukung proyek-proyek yang menggabungkan antara kepentingan ekonomi dengan pelestarian sumber daya perikanan, seperti mengembangkan perikanan budidaya yang berkelanjutan atau melindungi ekosistem laut yang penting.

Siapa yang Bisa Mengajukan Proposal?

  • Negara-negara berkembang anggota WTO.
  • Negara-negara kurang berkembang (LDCs) anggota WTO.
  • Organisasi regional atau internasional yang bekerja sama dengan negara-negara anggota WTO.

Bagaimana Cara Mengajukan Proposal?

Informasi lebih lanjut mengenai kriteria kelayakan, panduan pengajuan proposal, dan tenggat waktu dapat ditemukan di situs web resmi WTO. Calon pelamar disarankan untuk mempelajari dengan seksama persyaratan dan prioritas pendanaan sebelum mengajukan proposal.

Mengapa Ini Penting?

Perjanjian Subsidi Perikanan WTO dan Dana Perikanan adalah langkah penting dalam memerangi masalah global penangkapan ikan berlebihan. Subsidi perikanan yang merusak lingkungan telah lama menjadi pendorong utama penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, yang mengancam keberlanjutan stok ikan dan mata pencaharian jutaan orang yang bergantung pada perikanan.

Dengan membantu negara-negara berkembang dan LDCs untuk mengimplementasikan perjanjian ini, Dana Perikanan WTO diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap:

  • Pemulihan stok ikan global.
  • Peningkatan ketahanan pangan.
  • Perlindungan ekosistem laut.
  • Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di negara-negara berkembang.

Pendaftaran proposal proyek ini merupakan kesempatan besar bagi negara-negara berkembang dan LDCs untuk memanfaatkan dukungan finansial dan teknis untuk membangun sektor perikanan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Semoga artikel ini bermanfaat!


WTO Fish Fund launches Call for Proposals for implementing Agreement on Fisheries Subsidies


AI telah menyampaikan berita.

Pertanyaan berikut digunakan untuk mendapatkan jawaban dari Google Gemini:

Pada 2025-06-06 17:00, ‘WTO Fish Fund launches Call for Proposals for implementing Agreement on Fisheries Subsidies’ telah diterbitkan menurut WTO. Silakan tulis artikel terperinci dengan informasi terkait secara mudah dipahami. Tolong jawab dalam bahasa Indonesia.


152

Tinggalkan komentar